Kebiasaan Mengganti Air Suci dengan Pasir Selama Masa Prapaskah, Bolehkah?

Holy Water by Alejandro Rubio (Sumber: flickr.com)

Ada suatu kebiasaan yang dilakukan selama Masa Prapaskah mengenai air suci yang diganti dengan pasir. Hal ini menunjukkan pengalaman kekeringan rohani atau dikenal juga dengan istilah desert experience yang dimulai dengan kisah Yesus digoda di padang gurun selama 40 hari. Tempat air suci yang selama Masa Prapaskah kosong, bahkan diganti dengan pasir, akan diisi kembali pada Malam Paskah sebagai tanda sukacita Paskah.

Kelihatannya kebiasaan ini baik, namun apakah benar demikian? Mari kita lihat surat dari salah satu otoritas Gereja yang menjawab mengenai hal ini:

===========

Kongregasi Ibadah Ilahi dan Tata-tertib Sakramen

Prot. N. 569/00/L

Romo yang terkasih:

14 Maret 2000

Kongregasi Ibadah Ilahi telah menerima surat yang Anda kirimkan melalui faksimili yang mana Anda menanyakan apakah pengosongan Air Suci dari tempatnya selama masa Prapaskah sesuai dengan hukum liturgi.

Dikasteria dapat menanggapi bahwa pengosongan Air Suci dari tempatnya selama Masa Prapaskah tidak diizinkan, secara khusus karena dua alasan ini:

  1. Peraturan liturgi yang berlaku tidak melihat adanya inovasi ini, selain itu hal ini menjadi paeter legem (di luar hukum) yang bertentangan dengan pemahaman yang berimbang mengenai Masa Prapaskah, meskipun benar-benar menjadi masa silih, namun juga menjadi masa yang kaya akan simbolisme tentang air dan baptisan, yang secara terus menerus hadir dalam bacaan-bacaan liturgi.
  2. Gereja mendorong umat beriman untuk seringkali menimba manfaat dari [sic] sakramen-sakramen dan sakramentali-sakramentali dari padanya yang harus dipahami untuk diterapkan juga pada Masa Prapaskah. “Puasa” dan “pantang” yang dilakukan oleh umat beriman tidak mencakup untuk tidak menerima sakramen-sakramen dan benda-benda sakramentali Gereja. Praktik Gereja adalah mengosongkan tempat-tempat Air Suci pada Trihari Suci dalam persiapan pemberkatan air pada Malam Paskah, dan itu berhubungan pada hari-hari itu Ekaristi tidak dirayakan (yaitu, Jumat Agung dan Sabtu Suci).

Saya berharap bahwa ini dapat menjawab pertanyaan Anda dan dengan segala harapan baik dan salam hormat saya.

Hormat kami dalam Kristus,

[tertanda]

Mons. Mario Marini

Undersecretary

==========

Sementara itu tempat air suci dikosongkan setelah komuni pada Misa Perjamuan Tuhan (Kamis Putih) dan diisi kembali dengan air yang diberkati pada Malam Paskah, namun tempat air suci itu tidak boleh dikosongkan sebelum Kamis Putih. Melalui surat ini Kongregasi Ibadah Ilahi dan Tata-tertib Sakramen menolak kebiasaan ini. Perhatikanlah hal yang bias (alasan pertama) terhadap penemuan kebiasaan baru yang tidak disebutkan dalam hukum liturgi. Ada pendapat tentang “hal yang sangat dilarang” yang menjadi alasan pembenaran atas pelecehan liturgi yang dilakukan, “jika tidak dilarang maka boleh dilakukan.” Padahal tidak seorangpun boleh melakukan sesuatu dalam liturgi jika tidak ditentukan oleh Gereja, secara khusus oleh Tahta Apostolik yang memiliki otoritas akan hal ini (bdk. Sacrosanctum Concilium 22 dan Kitab Hukum Kanonik 838)

Referensi: “Holy Water Fonts and Lent”

Advertisement

Posted on 12 April 2019, in Ekaristi and tagged , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: