Kurban Penghapus Dosa Maria

Oleh Luke Lancaster

Merpati (Sumber: catholic.com)

Orang-orang Protestan akan merujuk Injil Lukas dan berkata, “Jika Maria tidak berdosa, lalu mengapa ia melakukan kurban penghapus dosa?” Inilah jawabannya.

Banyak orang non-Katolik percaya bahwa ibu Yesus adalah orang berdosa. Salah satu bukti yang mereka gunakan untuk membenarkan kepercayaan ini adalah kurban penghapus dosa yang dilakukan Maria dalam Lukas 2:22,24. Jika Maria tidak berdosa, mengapa dia harus melakukan ritual kurban penghapus dosa? Penjelasan logisnya adalah karena Maria adalah orang berdosa. Seperti yang dikatakan oleh Geisler dan MacKenzie, “dia mempersembahkan kurban karena keadaannya yang berdosa” (Roman Catholics and Evangelicals: Agreements and Differences, hal. 324).

Kendati demikian, hal ini merupakan kesalahpahaman tentang apa itu kurban penghapus dosa. Persembahan khusus Maria adalah untuk ritual ketidaktahiran, bukan ketidaksempurnaan moral.

Ayat tersebut berbunyi,

Lalu ketika tiba waktu penahiran mereka menurut hukum Musa, mereka membawa Dia ke Yerusalem untuk menyerahkan-Nya kepada Tuhan, seperti ada tertulis dalam hukum Tuhan: “Semua anak laki-laki sulung harus dikuduskan bagi Tuhan,” dan untuk mempersembahkan kurban menurut apa yang difirmankan dalam hukum Tuhan, yaitu sepasang burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati (TB2).

Ketika keluarga kudus melakukan perjalanan ke pusat peribadatan orang Yahudi yaitu di kota Yerusalem, mereka mengikuti hukum Musa yang spesifik. Hukum khusus itu ditemukan dalam Imamat 12, tentang persembahan dua ekor merpati.

Untuk memahami apakah kurban persembahan Maria adalah untuk dosa-dosanya, kita perlu menganalisa Imamat 12. Pertanyaan tentang keberdosaan Maria dalam Lukas 2 bergantung pada perikop dalam Perjanjian Lama ini.

Imamat 12 menyatakan bahwa seorang ibu secara ritual akan menjadi najis selama empat puluh hari setelah melahirkan. Setelah masa itu berakhir, sang ibu harus mempersembahkan kurban penghapus dosa. Ayat tersebut berbunyi,

Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, ia menjadi najis selama tujuh hari sama seperti ia najis pada hari-hari ia mendapat haid. Pada hari kedelapan haruslah dipotong kulit khitan anak itu. Selanjutnya selama tiga puluh tiga hari perempuan itu harus menantikan penahiran dari darah nifas. Ia tidak boleh menyentuh apa pun yang kudus dan tidak boleh masuk ke Tempat Kudus, sampai genap hari-hari penahirannya. Tetapi, jikalau ia melahirkan anak perempuan, ia menjadi najis selama dua minggu, sama seperti ia najis pada waktu mendapat haid. Selanjutnya selama enam puluh enam hari ia harus menantikan penahiran dari darah nifas. Bila sudah genap hari-hari penahirannya, ia harus membawa untuk anak laki-laki atau anak perempuan seekor domba berumur setahun sebagai kurban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai kurban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, kepada imam. Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari lelehan darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. Tetapi, jikalau ia tidak mampu menyediakan seekor domba, ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai kurban bakaran dan yang seekor lagi sebagai kurban penghapus dosa. Imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, dan tahirlah ia (Imamat 12:2-8 TB2).

Maria mengikuti hukum penahiran menurut agama Yahudi tentang kenajisan.

Sepintas, sepertinya “kenajisan” sama dengan “keberdosaan.” Namun, ini adalah kesalahpahaman terhadap konteksnya. Siapa yang menyangka bahwa orang Amerika abad ke-21 akan salah memahami isu-isu yang umum dalam latar belakang Timur Dekat kuno di Israel?

Untuk membantu memahami konteksnya, mari kita baca apa yang dikatakan oleh seorang ahli Alkitab Protestan bernama L. Michael Morales dalam Commentary on Leviticus  (Tafsiran Imamat): “Kenajisan moral harus dibedakan dari kenajisan ritual. Kenajisan ritual bersifat tidak permanen … meskipun membutuhkan penahiran, [hal itu] tidak membutuhkan pengampunan (bdk. Hayes 2006: 746, 748-749)” (hal. 159). Inti dari pendapat Morales adalah Imamat 12 berbicara tentang keadaan kenajisan ritual yang bersifat sementara, bukan keadaan berdosa yang bersifat permanen. Jadi, persembahan dua ekor merpati bukanlah untuk memulihkan hubungan yang rusak karena dosa dengan Tuhan.

Jadi, mengapa Imamat 12 mengatakan “kurban penghapus dosa”? Tentunya, jika kurban itu hanya untuk pembersihan ritual, maka tidak akan menggunakan kata “dosa”!

Untuk memahami hal ini, kita harus memahami tujuan ganda dari kurban penghapus dosa. Kurban-kurban tersebut adalah untuk dosa aktual (menuntut pengampunan), tetapi juga untuk kenajisan ritual (menuntut penahiran). Hal ini terlihat jelas dari pengelompokan aturan-aturan hukum yang berbeda dalam Imamat. Imamat 4-5 adalah tentang dosa, Imamat 11-15 adalah tentang kenajisan ritual.

Morales kemudian menjelaskan,

Meskipun kadang-kadang pemulihan [untuk kenajisan ritual] meliputi persembahan penahiran (juga disebut “kurban penghapus dosa”), teks ini cukup jelas dalam membedakan ritual kenajisan bab 11-15 dengan persembahan penahiran untuk dosa yang dijelaskan secara rinci dalam bab 4 dan 5. Dalam Imamat 4 dan 5 kita membaca pernyataan yang sama, “Dengan demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan” (4:20, 26, 31, 35; 5:6, 10). Namun, dalam hukum tahir/najis dalam Imamat 11-15, kita menemukan “Imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia” (12:8), atau “Maka imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN” (14:31), yang menunjukkan bahwa status najis bukanlah status yang harus menuntut pengampunan dosa (hal. 160).

Maria melakukan hukum khusus yang menurut Lukas 2:24 ada dalam Imamat 12. Hal ini termasuk dalam kategori hukum penahiran dalam Imamat 11-15, bukan kategori persembahan penghapus dosa dalam Imamat 4-5. Imamat 11-15 bukanlah tentang pengampunan atas kesalahan moral, sehingga pembahasan mengenai ketidakberdosaan Maria dipahami dalam Lukas 2:24.

Bahkan menurut Martin Luther yang merupakan salah satu pendiri Protestanisme, kurban penghapus dosa yang dilakukan oleh Maria tidak berarti bahwa ia berdosa secara pribadi. Dalam pamfletnya yang terkenal “Kebebasan Seorang Kristen,” ia merujuk teladan Maria sebagai model bagi orang Kristen untuk melakukan perbuatan baik karena kasih, bukan karena keharusan atau untuk dibenarkan. Ia menekankan bahwa Maria mempersembahkan kurban penghapus dosa meskipun ia “tidak perlu ditahirkan” (hal. 52). Maria menaati hukum Taurat karena “kasih yang bebas dan sukarela,” meskipun “dia tidak terikat oleh hukum Taurat.” Jadi, bagi Luther, kurban penghapus dosa yang dilakukan Maria bukanlah sebuah indikasi ketidaksempurnaan moralnya. Sebaliknya, sepertinya Luther berangkat dari titik awal bahwa Maria sama sekali tidak bercela dan dengan demikian tidak perlu dibenarkan oleh perbuatan-perbuatannya.

Jadi kurban penghapus dosa Maria adalah untuk ketidaktahiran secara ritual, dan bagi orang Yahudi pada zaman Kristus, ketidaktahiran tidak sama dengan keberdosaan. Hal ini jelas sekali berdasarkan terminologi yang digunakan dalam Imamat 4-5 dibandingkan Imamat 11-15. Jika Maria melakukan kurban penghapus dosa dari Imamat 4-5 dan bukan Imamat 11-15, maka orang Protestan akan memiliki satu argumen.

Tetapi Maria tidak melakukan kurban penghapus dosa menurut Imamat 4-5.

 

Sumber: “The Virgin Mary’s Sin Offering”

Posted on 13 February 2025, in Apologetika and tagged , , , . Bookmark the permalink. 2 Comments.

  1. Realkey Joyfree's avatar Realkey Joyfree

    Memang MEMUTAR BALIKAN FAKTA (TWISTING BIBLE) BAKAT LAHIR KATOLIK ROMA

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.