Santa Rosa Kim

Rosa Kim (Sumber: cbck.or.kr)

Pada bulan Juni 1839, Cho Pyong-ku yang sangat membenci akan keberadaan umat Katolik, ia mengambil kekuasaan dalam pemerintahan Korea. Pada tanggal 5 Juli, sebuah dekrit turun untuk memberantas Gereja sampai habis. Yang pertama menjadi martir karena dekrit ini adalah delapan orang Katolik yang sudah berada di penjara. Di antaranya orang-orang yang pertama kali ditangkap itu termasuk Rosa Kim (1784-1839).

Rosa Kim lahir dari keluarga non-Katolik pada tahun 1784 di Hanyang. Dia menikah, namun kemudian dia dan suaminya berpisah. Setelah perpisahannya itu, Rosa Kim pergi untuk hidup bersama seorang kerabat Katolik dan ini menjadi hubungan awal dengan Gereja. Walaupun peristiwa ini terjadi di usianya yang sudah lanjut, dia dengan senang hati mengabdikan dirinya untuk mempelajari ajaran Gereja. Dia orang yang cerdas dan bisa berkomunikasi dengan baik sehingga dapat membuat orang lain memahami nilai-nilai keyakinannya. Dia mengajarkan kebenaran iman kepada ibunya dan kakak laki-lakinya dan juga membantu mereka bertobat dari masa lalunya. Oleh sebab itu, keluarga itu dapat hidup harmonis dan melakukan ajaran Gereja.

Rosa Kim hidup menurut imannya, dia sering memeriksa batinya, menyesali dosa-dosanya dan terus menerus berdoa. Dia menaruh rasa yang hormat yang tinggi kepada imam, dan dia melakukan apa yang dia sanggup untuk membantu imam-imam itu. Dia menjadi teladan bagi umat Katolik lainnya.

Pada waktu tengah malam tanggal 16 Januari 1838, polisi mengepung rumahnya, namun dia tidak menunjukkan sedikit pun rasa khawatir. Merasa bahagia karena saat-saat terakhir hidupnya tiba, dia pergi ke penjara dengan menyebut nama Yesus dan Maria. Dia tidak pernah menyangkal imannya, melainkan memberikan kesaksian kepada semua yang berada di penjara. Bahkan sipir penjara pun terkesan oleh sikapnya. Namun demikian, dia tidak dapat menghindari kemarahan pemerintah. Ketika pertama kali dia menghadap hakim, hakim menunjukkan seluruh alat siksaan di hadapannya, dan berkata,

Santa Rosa Kim (Sumber: cbck.or.kr)

“Penjahat Rosa Kim, sebelum kami menggunakan alat-alat ini untuk mematahkan kaki dan menyayat dagingmu, sangkallah Allah dan laporkanlah nama-nama umat Katolik lainnya.”

“Hakim! Saya tidak dapat menyangkal Allah saya. Ia adalah Pencipta dan Bapa bagi kita semua. Ia mengasihi kebajikan dan menghukum dosa, bagaimana mungkin saya meninggalkan-Nya? Membahayakan orang lain juga adalah dosa. Beberapa saat yang lalu, saya sudah memutuskan untuk menumpahkan darah saya untuk kebenaran ini. Apakah Anda puas.”

“Dengarkan saya, penjahat. Ajaran agamamu sudah dilarang raja, namun kamu masih saja bersikeras untuk terlibat di Gereja.”

“Tubuh saya sekarang berada di dalam tangan raja, namun sebelum itu saya milik Allah. Kita semua adalah putra dan putri Allah. Bagaimana mungkin Yang Mulia tidak memahami kenyataan  sesederhana ini?”

Hakim sangat marah dan menyiksanya sebelum menjatuhi dia dengan hukuman mati. Hukuman dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1839. Pada saat itu, dia berusia 56 tahun. Rosa Kim dibeatifikasi pada tanggal 5 Juli 1925 dan dikanonisasi pada tanggal 6 Mei 1984 di Yoido, Seoul oleh Paus Yohanes Paulus II.

 

Sumber: cbck.or.kr

Posted on 13 December 2015, in Orang Kudus and tagged , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: