Merokok di Area Gereja, Bolehkah?

Ilustrasi Berhenti Merokok (healtheuropa.eu)

Fenomena merokok merupakan hal yang lazim kita temukan di Indonesia. Kita bisa menemukan fenomena ini di berbagai tempat umum. Dengan berbagai bentuk dari rokok konvensional sampai rokok elektrik, yang istilah merokoknya disebut vaping. Karena hal yang dianggap lazim, maka suka atau tidak suka, fenomena merokok ini ditemukan juga di area gereja.

Beberapa kali saya menemukan beberapa umat beriman yang merokok dalam berbagai situasi di area gereja. Ada tiga kategori umum yang saya temukan:

  • Sebelum Misa sambil menunggu Misa dimulai.
  • Saat Misa berlangsung, biasanya umat keluar untuk merokok di luar gedung gereja, dan kembali mengikuti Misa.
  • Sesudah Misa selesai sambil berjumpa dengan umat beriman lainnya.

Melihat ketiga kategori di atas tentu saja situasi berbeda bukan? Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh? Mari kita kaji bersama.

Sebelum masuk kajian alangkah baiknya kita ketahui pandangan Gereja Katolik mengenai perilaku merokok.

Merokok Menurut Ajaran Gereja

Apa yang menjadi dasar ajaran Gereja mengenai merokok ini kita bisa dapatkan dari Katekismus Gereja Katolik, berikut ini kutipannya:

2288 Kehidupan dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan umum. Perawatan kesehatan para warga menuntut bahwa masyarakat ikut membantu menciptakan situasi hidup, sehingga manusia dapat mengembangkan diri dan menjadi matang: pangan dan sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, lapangan kerja, dan bantuan sosial.

2289 Memang ajaran susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia melawan satu pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang olahraga. Melalui pemilihan orang-orang kuat secara berat sebelah, pendapat ini dapat menggerogoti hubungan antar manusia.

2290 Kebajikan penguasaan diri menjauhkan segala bentuk keterlaluan: tiap penggunaan makanan, minuman, rokok, dan obat-obatan yang berlebihan. Siapa yang dalam keadaan mabuk atau dengan kecepatan tinggi membahayakan keamanan orang lain dan keamanannya sendiri di jalan, di air, atau di udara, membuat dosa besar.

Apa yang bisa dipetik dari ajaran Gereja di atas, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

  • Tubuh adalah Bait Allah yang telah dikuduskan Allah (1 Korintus 6:19-20) sehingga tubuh harus dihormati sedemikian rupa, dalam hal ini merokok berlebihan merugikan kesehatan tubuh.
  • Merawat kesehatan dan tubuh kita sebagai pemberian Tuhan (KGK 2288).
  • Merawat tubuh kita tidak boleh lebih tinggi derajatnya dengan merawat kehidupan rohani (KGK 2289).
  • Perlunya kebajikan penguasaan diri (virtue of temperance) untuk tidak melakukan segala sesuatu yang berlebihan (KGK 2290), dalam hal ini kecanduan merokok dan perilaku merokok sembarangan.
  • Bijaksana (prudence) diperlukan untuk tidak mengorbankan kebutuhan orang lain (udara bersih) dan kesejahteraan bersama (kesehatan bersama) (KGK 2288-2289).

Walaupun secara definitif, kegiatan merokok tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan dosa jika dilakukan dengan bertanggung jawab dan sifatnya rekreasi (sekali-sekali). Namun ada potensi dosa jika mengabaikan poin-poin yang sudah disebutkan di atas. Terutama ketika perilaku merokok membahayakan kesehatan orang lain yang rentan akibat asap rokok seperti ibu hamil, anak-anak, mereka yang memiliki masalah pada pernapasan, dan sebagainya.

Situasi 1: Merokok Sebelum Misa

Sebelum mengikuti Misa atau tepatnya sebelum menerima Komuni Suci maka hendaknya umat beriman melakukan puasa Ekaristis. Hal ini diatur dalam Kitab Hukum Kanonik berikut ini:

919 § 1  Yang akan menerima Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.

Walaupun rokok tidak secara definitif disebutkan dalam KHK, namun rokok bisa dikategorikan sebagai barang konsumsi. Konferensi para uskup memasukkan rokok sebagai barang yang dihindari dalam pantang dan puasa Prapaskah. Maka alangkah baiknya, puasa Ekaristis ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada Sakramen Mahakudus yang akan kita terima pada Perayaan Ekaristi yang akan kita ikuti.

Situasi 2: Merokok Saat Misa Berlangsung

Perilaku merokok saat Misa ini bisa dikategorikan hal yang berat, karena melakukan tindakan tidak hormat kepada Misa yang menjurus kepada Sakrilegi. Tindakan merokoknya sendiri bisa menyebabkan dosa berlipat, yang pertama dosa tidak menghormati tindakan liturgi dan jika perokok itu menerima Komuni maka ia menajiskan Sakramen Mahakudus.

Situasi 3: Merokok Sesudah Misa

Sesudah Misa, maka aturan puasa Ekaristi sudah tidak berlaku lagi, maka dari itu seseorang sudah bisa makan dan minum sesudah Misa. Dalam kasus merokok, ini lain soal karena ada tanggung jawab sosial si perokok terhadap umat lainnya. Artinya asap rokok bisa merugikan kesehatan orang lain, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang tidak merokok. Maka, alangkah baiknya jika perokok mampu menahan diri untuk merokok di sekitar lingkungan gereja.

Hukum Positif

Merokok di area gereja sebenarnya diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia dengan jelas berikut dengan sanksi bagi pelanggarnya. Berikut ini kutipan dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan:

Pasal 115

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:

    1. fasilitas pelayanan kesehatan;
    2. tempat proses belajar mengajar;
    3. tempat anak bermain;
    4. tempat ibadah;
    5. angkutan umum;
    6. tempat kerja; dan
    7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Pasal 199

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kesimpulan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa merokok tidak secara definitif sebagai perbuatan dosa, namun perilaku merokok yang tidak teratur itu berpotensi menyebabkan dosa.  Merokok di gereja sebaiknya dihindarkan karena ada dua hal utama. Pertama, gereja sebagai tempat berjumpa dengan Allah di mana segala kegiatan dipusatkan kepada Allah semata. Kedua, gereja adalah tempat yang dihadiri oleh banyak orang, termasuk anak-anak, lansia yang rentan dengan masalah kesehatan dan orang yang tidak merokok. Mereka ini dikatakan sebagai perokok pasif yang memiliki risiko lebih tinggi daripada perokok aktif. Maka sebaiknya merokok di gereja sebaiknya dihindari baik sebelum, sedang, dan sesudah Misa.

Sebenarnya hal ini juga bisa diterapkan pula dengan kegiatan lain seperti bermain game, menggunakan media sosial, bergosip, dan masih banyak hal lainnya. Sehingga ketika kita di gereja, segala daya upaya ditujukan bagi Allah semata. Di sisi lain, saya mengajak para perokok untuk lebih bertanggung jawab dalam merokok, seperti tidak merokok di tempat-tempat umum sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat sesama umat manusia dan menjadi perokok yang bermartabat.

Referensi:

  1. Katolisitas.org
  2. Hukumonline.com
Advertisement

Posted on 4 October 2020, in Apologetika and tagged , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: